RENCANA AKSI KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HARIMAU SUMATERA
06 November 2019 10:35:47 WIB 1,165 BERITA Ir. Maswal Noor, M.Si

Padang, 5 November 2019 “Penyusunan Renaksi Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Harimau Sumatera dan Satwa Liar lainnya” Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berkesempatan membuka acara Focus Group Discussion Penyusunan Renaksi Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Harimau Sumatera dan Satwa Liar lainnya yang diselenggarakan pada tanggal 4-5 November 2019 di Hotel Mercure Padang. Acara tersebut diinisiasi oleh DIrektorat Pengelolaan Ekosistem Esensial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Sumatran Tiger Project serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh semua anggota forum kolaborasi. Dalam sambutannya Yozarwardi UP menyampaikan beberapa hal terkait Konservasi harimau di Sumatera Barat. “Harimau sangat erat kaitannya dengan alam Minangkabau. Kita tentunya mengenal istilah Harimau Panti, Harimau Pasaman, Harimau Agam, Harimau Tambun Tulang bahkan sampai Harimau Pasisia. Penamaan tersebut menunjukkan lansekap Sumatera Barat mulai dari utara sampai selatan memiliki penamaan khusus untuk harimau mereka. Masyarakat setempat menyebutnya dengan “inyiak”, yang berarti seseorang yang dituakan, dihormati karena ilmu, rekam jejak serta kiprahnya. Pada beberapa daerah sampai sekarang bahkan masih menganggap harimau sebagai pelindung kampung atau ulayatnya. Narasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Sumatera Barat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan keberadaan Harimau Sumatera” Konservasi Harimau Sumatera di Provinsi Sumatera Barat sudah mengalami banyak perkembangan, dimana sejak tahun 2016 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat bersama-sama dengan stakeholder lainnya telah melakukan upaya konservasi yaitu dengan membentuk Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Harimau Sumatera dan Satwa Liar Lainnya di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya, yang konsorsium pengelolannya juga telah di SK-kan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 522.5/2867/ dishut-2018 tanggal 31 Juli 2018.

#PHKSDAE

#RimbawanJaya