Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat merupakan Badan Publik yang setiap saat dapat dimintai data dan Informasi oleh Pemohon Informasi Publik, sehingga wajib bagi setiap Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik untuk memahami aturan yang berkaitan dengan Informasi Publik. Adapun Regulasi keterbukaan informasi publik antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Permendagri 3/2017 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah dan cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat.