Profil Dinas Kehutanan
25 Juli 2025 19:09:38 WIB 21 Dinas Kehutanan

Profil Dinas Kehutanan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kehutanan; dan;
  5. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Secara kelembagaan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang Kehutanan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan eselonering berada pada tingkat Eselon II Provinsi.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri atas: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;

d. Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;

e. Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat;

f. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;

g. UPTD; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Download