APRESIASI WANA LESTARI
12 Agustus 2019 07:42:22 WIB 2,031 BERITA TERKINI Dinas Kehutanan

Peran Polisi Kehutanan (Polhut) dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan sangatlah penting. Sebagai ujung tombak institusi kehutanan, seorang Polhut dituntut memiliki fisik yang prima dalam menjalankan tugas menjaga hutan dari segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. 
Seiring kemajuan teknologi, modus tindak pidana dan pelanggaran bidang kehutanan pun semakin canggih. Polhut dituntut untuk cepat tanggap dalam menanggulangi berbagai modus pembalakan liar (illegal logging), penyerobotan lahan kawasan hutan, pembakaran hutan, dan modus lainnya. Dalam situasi apapun, Polhut harus sanggup dan mampu menemukan, mengatasi, dan menuntaskan masalah terkait dengan tindak pidana dan pelanggaran kehutanan. 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, seorang Polhut sering dihadapkan dengan ancaman baik fisik maupun mental dari para pelaku tindak pidana dan pelanggaran kehutanan. Oleh karena itu untuk memotivasi kinerja Polhut, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KemenLHK) memberikan apresiasi/penghargaan kepada Polhut yang berkinerja baik dalam melaksanakan tugas. 

KemenLHK melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemberian Apresiasi Wana Lestari dan Peraturan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Nomor P.2/PHLHK/Set.1/6/2016 tentang Pedoman Umum Pemberian Apresiasi Wana Lestari bagi Polhut dan PPNS, melakukan penilaian dan verifikasi terhadap  Polisi Kehutanan yang berdedikasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan hutan. Seleksi pemberian apresiasi tersebut dibagi dalam 3 kategori, yaitu Polhut Trengginas (berdedikasi, bekerja aktif dalam kegiatan pamhut dan pemberdayaan masyarakat), Polhut Inovatif (berdedikasi, berintegritas dan berinovasi dalam kegiatan pamhut) dan Polhut Tangguh (berdedikasi, daya tahan/survive di bawah ancaman/tekanan tinggi). Mekanisme penilaian dilakukan secara bertingkat mulai pada tingkat daerah (Provinsi) sampai tingkat nasional. 

Berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi terhadap seluruh Polhut se-Indonesia, melalui surat Dirjen GAKKUM Nomor S.205/PHLHK/PPH/GKM tanggal 30 Juli 2019 ditetapkan penerima apresiasi Polisi Kehutanan sebanyak 51 orang yang dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu 20 orang kategori Polhut Trengginas, 11 orang Polhut Inovatif, dan 20 orang Polhut Tangguh. Tiga orang Polisi Kehutanan DISHUT Prov. Sumbar terpilih dan mendapatkan bagian/reward dalam pemberian apresiasi/penghargaan tersebut, yaitu ANDI JUNAIDI, S.IP (kategori Polhut tangguh), RIFKI HARMEIN, S.IP (kategori Polhut inovatif) dan AZWAR BADRAN, SH (kategori Polhut trengginas). 


Terhadap Polhut penerima apresiasi tersebut nantinya akan mendapatkan penghargaan oleh pemerintah melalui Menteri LHK. 


#Rimbawanjaya
#kerjaberdampak
#hutanlestari
#masyarakatsejahtera