Tupoksi
17 Mei 2018 12:36:47 WIB 5,394 Admin

TUPOKSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kehutanan; dan;
  5. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Secara kelembagaan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang Kehutanan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan eselonering berada pada tingkat Eselon II Provinsi.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri atas: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;

d. Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;

e. Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat;

f. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;

g. UPTD; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sekretariat

Sekretariat Dinas mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi;
  • Pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi perencanaan dan tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan produksi dan iuran kehutanan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan pengkajian program kerja, bahan kebijakan teknis pembinaan dan bahan fasilitasi perencanaan dan pemanfaatan hutan;
  • Penyelenggaraan fasilitasi dan pengembangan perencanaan dan pemanfaatan hutan;
  • Penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta produksi dan iuran kehutanan
  • Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan di bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan;
  • Penyelenggaraan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan dengan unit kerja terkait; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang meliputi pengendalian kerusakan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan pengkajian program kerja, bahan kebijakan teknis pembinaan dan bahan fasilitasi perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem penyelenggaraan
  • Fasilitasi dan pengembangan perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  • Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan di bidang perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  • Penyelenggaraan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan dengan unit kerja terkait; dan
  • Pelaksanaan penegakan hukum bidang Kehutanan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan Pengendalian Perubahan Iklim. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan pengkajian program kerja, bahan kebijakan teknis pembinaan dan bahan fasilitasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Penyelenggaraan fasilitasi dan pengembangan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Penyelenggaraan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan dengan unit kerja terkait; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat

Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi penyuluhan, pemberdayaan Masyarakat dan hutan adat dan kemitraan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan pengkajian program kerja, bahan kebijakan teknis, koordinasi, Pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan hutan adat dan kemitraan;
  • Penyelenggaraan fasilitasi dan pengembangan penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan hutan adat dan kemitraan;
  • Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan penyuluhan, pemberdayaan masyarakat dan hutan adat dan kemitraan;
  • Penyelenggaraan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan dengan unit kerja terkait; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

UPTD KPH

Untuk UPTD Dinas Kehutanan memiliki 13 UPTD yang terdiri dari UPTD Balai Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan (BSPTH) dan UPTD KPH sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kehutanan.

UPTD KPHL dan UPTD KPHP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Pengelolaan Hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan.

UPTD KPHL dan UPTD KPHP bertugas :

  1. Penyusunan rencana Pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengelolaan Hutan jangka Panjang dan rencana Pengelolaan Hutan jangka pendek
  2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan Pengelolaan Hutan dengan pemegang perizinan berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan serta pengelolaan perhutanan sosial;
  3. Pelaksanaan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang kehutanan yang meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan Kawasan hutan dan penyusunan rencana kehutanan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan dan perlindungan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim;
  4. Pelaksanaan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan dan pembinaan kelompok tani hutan dalam mendukung kegiatan perhutanan sosial;
  5. Pelaksanaan fasilitasi penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industry dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
  7. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate) dan energi;
  8. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
  9. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ataspelaksanaan kegiatan Pengelolaan Hutan;
  10. Pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan atas kegiatan Pengelolaan Hutan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.

 

UPTD Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan

UPTD Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan. Untuk melaksanakan tugas. UPTD Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana perbenihan dan pembibitan;
  2. Pelaksanaan produksi bibit tanaman hutan;
  3. Pelaksanaan pembangunan sumber benih dan konservasi sumberdaya genetik;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pengawasan perbenihan tanaman hutan;
  5. Pelaksanaan pelayanan perbenihan tanaman hutan;
  6. Pelaksanaan penyusunan dan penyajian informasi perbenihan tanaman hutan;
  7. Pelaksanaan pengujian mutu benih dan bibit tanaman hutan;
  8. Pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan;dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.