Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Kehutanan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang Kehutanan sesuai dengan kebiijakan yang ditetapkan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kehutanan;
- pembinaan dan fasilitasi bidang Kehutanan, lingkup Provinsi Sumatera Barat;
- pelaksanaan tugas di bidang sekretariat dinas, perencanaan dan pemanfaatan hutan, perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengelolaan das dan rehabilitasi hutan dan lahan dan penyuluhan dan perhutanan sosial;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kehutanan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pembentukan UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terdapat pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pergub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 75 TAHUN 2017 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN PROVSUMBAR.