Struktur Organisasi PPID
25 Juli 2025 19:36:46 WIB 96 Dinas Kehutanan

1. PPID Utama (Kepala Dinas)

  • Jabatan: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

  • Dasar Penunjukan: Ditunjuk secara ex-officio berdasarkan jabatan.

  • Tanggung Jawab:

    • Bertanggung jawab penuh atas seluruh layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

    • Sebagai penanggung jawab akhir dalam penyelesaian sengketa informasi di tingkat internal.

    • Melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada Gubernur (selaku PPID Utama Provinsi) melalui Komisi Informasi Provinsi.

2. PPID Pembantu

  • Jabatan: Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang yang ditunjuk oleh PPID Utama (Kepala Dinas).

  • Tugas Pokok:

    • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

    • Menetapkan kebijakan teknis operasional pelayanan informasi.

    • Mengevaluasi dan memutuskan kelayakan informasi yang diminta masyarakat (jika bersifat dikecualikan).

    • Mengkoordinir seluruh unit kerja di lingkungan dinas untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan.

    • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Utama.

3. PPID Pelaksana

  • Jabatan: Unit yang menangani Dokumentasi dan Arsip (Sekretariat).

  • Tugas Pokok:

    • Melakukan tugas-tugas operasional harian PPID.

    • Menerima, mencatat, dan memproses permintaan informasi dari masyarakat.

    • Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi dari setiap bidang/unit di lingkungan dinas.

    • Membantu PPID Pembantu dalam memverifikasi dan menyiapkan bahan informasi yang diminta.

    • Menyediakan, memasyarakatkan, dan menyebarluaskan informasi publik yang telah dijamin ketersediaannya.

    • Membuat laporan statistik layanan informasi.

4. Staf PPID Pelaksana

  • Jabatan: Staf/Operator yang ditugaskan untuk membantu PPID Pelaksana.

  • Tugas Pokok:

    • Membantu tugas-tugas administratif PPID (input data, pengarsipan, dll).

    • Bertindak sebagai frontline officer dalam melayani permintaan informasi.

5. Tim Ahli / Unit Kerja Pendukung

  • Jabatan: Pejabat Fungsional atau Unit Kerja tertentu (seperti Bidang Hukum, Hubungan Masyarakat, atau TI).

  • Peran:

    • Bidang Hukum: Memberikan pertimbangan hukum terkait informasi yang dikecualikan.

    • Bidang Komunikasi Publik: Membantu dalam menyusun dan mempublikasikan informasi secara pro-aktif.

    • Bidang TI: Mengelola dan mengembangkan sistem aplikasi PPID elektronik.