1. PPID Utama (Kepala Dinas)
-
Jabatan: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
-
Dasar Penunjukan: Ditunjuk secara ex-officio berdasarkan jabatan.
-
Tanggung Jawab:
-
Bertanggung jawab penuh atas seluruh layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
-
Sebagai penanggung jawab akhir dalam penyelesaian sengketa informasi di tingkat internal.
-
Melaporkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada Gubernur (selaku PPID Utama Provinsi) melalui Komisi Informasi Provinsi.
-
2. PPID Pembantu
-
Jabatan: Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang yang ditunjuk oleh PPID Utama (Kepala Dinas).
-
Tugas Pokok:
-
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
-
Menetapkan kebijakan teknis operasional pelayanan informasi.
-
Mengevaluasi dan memutuskan kelayakan informasi yang diminta masyarakat (jika bersifat dikecualikan).
-
Mengkoordinir seluruh unit kerja di lingkungan dinas untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan.
-
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Utama.
-
3. PPID Pelaksana
-
Jabatan: Unit yang menangani Dokumentasi dan Arsip (Sekretariat).
-
Tugas Pokok:
-
Melakukan tugas-tugas operasional harian PPID.
-
Menerima, mencatat, dan memproses permintaan informasi dari masyarakat.
-
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi dari setiap bidang/unit di lingkungan dinas.
-
Membantu PPID Pembantu dalam memverifikasi dan menyiapkan bahan informasi yang diminta.
-
Menyediakan, memasyarakatkan, dan menyebarluaskan informasi publik yang telah dijamin ketersediaannya.
-
Membuat laporan statistik layanan informasi.
-
4. Staf PPID Pelaksana
-
Jabatan: Staf/Operator yang ditugaskan untuk membantu PPID Pelaksana.
-
Tugas Pokok:
-
Membantu tugas-tugas administratif PPID (input data, pengarsipan, dll).
-
Bertindak sebagai frontline officer dalam melayani permintaan informasi.
-
5. Tim Ahli / Unit Kerja Pendukung
-
Jabatan: Pejabat Fungsional atau Unit Kerja tertentu (seperti Bidang Hukum, Hubungan Masyarakat, atau TI).
-
Peran:
-
Bidang Hukum: Memberikan pertimbangan hukum terkait informasi yang dikecualikan.
-
Bidang Komunikasi Publik: Membantu dalam menyusun dan mempublikasikan informasi secara pro-aktif.
-
Bidang TI: Mengelola dan mengembangkan sistem aplikasi PPID elektronik.
-