PROFIL SINGKAT PPID DINAS KEHUTANAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 dan menerbitkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2022 komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Keterbukaan Informasi kemudian semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ruang Lingkup
Dinas Kehutanan merupakan bagian dari PPID Pemerintah Sumatera Barat. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat merupakan PPID Pembantu yang bertujuan memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumunan informasi publik dilingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Tugas dan Fungsi
TIDAK. |
Kedudukan dalam PPID |
Uraian Tugas |
1. |
Atasan PPID Pembantu |
|
2. |
PPID Pembantu |
|
3. |
Sekretaris |
|
4. |
Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi |
|
5. |
Bidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi |
|
6. |
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
|
Silakan download SK PPID Pembantu pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, melalui link
https://dishut.sumbarprov.go.id/images/2019/09/file/SK_PPID_PEMBANTU_DISHUT_SUMBAR.pdf