Standar Pengajuan Keberatan
11 jam yang lalu 10 Dinas Kehutanan

Langkah 1: Menerima Pemberitahuan Penolakan

Sebelum mengajukan keberatan, Anda harus telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan menerima tanggapan berupa:

  • Surat penolakan secara tertulis yang menjelaskan alasan penolakannya berdasarkan Klausul Eksklusi (alasan yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008).

  • Tidak mendapat respon dalam jangka waktu yang ditentukan (10 hari kerja sejak permohonan diterima). Dalam praktik, ini dianggap sebagai "penolakan diam-diam" (silent refusal) dan dapat menjadi dasar pengajuan keberatan.

Langkah 2: Mempersiapkan Materi Keberatan

Kumpulkan dan persiapkan dokumen pendukung:

  • Salinan permohonan informasi yang Anda ajukan sebelumnya.

  • Salinan surat balasan/penolakan dari PPID Dinas Kehutanan.

  • Argumentasi atau alasan mengapa Anda berkeberatan dengan penolakan tersebut. Jelaskan mengapa informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut UU KIP.

  • Identitas lengkap (KTP/SIM) dan informasi kontak (alamat, email, nomor telepon).

Langkah 3: Membuat Surat Keberatan yang Memenuhi Syarat

Surat keberatan harus memuat syarat-syarat administratif sebagai berikut:

  • Nama dan alamat lengkap pemohon.

  • Nomor dan tanggal surat penolakan dari PPID yang dijadikan dasar keberatan.

  • Uraian bentuk informasi yang diminta.

  • Alasan pengajuan keberatan (ini bagian terpenting). Jelaskan secara rinci mengapa menurut Anda penolakan itu tidak sesuai dengan UU KIP.

Langkah 4: Pengajuan Keberatan

  • Tujuan Pengajuan: Keberatan diajukan kepada ATASAN PPID (biasanya Sekretaris Dinas atau Kepala Dinas) di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

  • Batas Waktu: Keberatan harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan penolakan diterima pemohon.

  • Metode Pengajuan:

    • Secara Langsung: Datang ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan serahkan surat keberatan beserta lampirannya ke bagian PPID atau Sekretariat untuk diteruskan ke Atasan PPID. Minta tanda terima.

    • Secara Pos: Kirim melalui surat tercatat (rekomended) ke alamat Dinas. Pastikan menyimpan bukti pengiriman.

    • Email (jika tersedia): Kirim scan surat dan dokumen pendukung ke email resmi PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar (jika ada). Minta konfirmasi penerimaan.

Alamat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat:
Jl. Khatib Sulaiman No. 46 A, Belakang Tangsi, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25117.

Langkah 5 & 6: Proses dan Keputusan Atasan PPID

  • Atasan PPID wajib memutuskan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat keberatan diterima.

  • Keputusan 6a: Diterima. Atasan PPID dapat memerintahkan PPID untuk memberikan informasi yang diminta.

  • Keputusan 6b: Ditolak. Atasan PPID mengeluarkan surat penolakan kedua yang harus disertai dengan alasan yang jelas dan mendasar sesuai hukum. Surat ini sangat penting untuk langkah banding selanjutnya.

Langkah 7: Mengajukan Banding ke Komisi Informasi (Jika Keberatan Ditolak)

Jika keberatan Anda ditolak oleh Atasan PPID Dinas:

  • Anda berhak mengajukan banding/penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

  • Batas Waktu: Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat penolakan kedua.

  • Proses di Komisi Informasi bersifat non-litigasi (mediasi, ajudikasi non-litigasi) dan putusannya mengikat secara hukum.