Langkah 1: Menerima Pemberitahuan Penolakan
Sebelum mengajukan keberatan, Anda harus telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan menerima tanggapan berupa:
-
Surat penolakan secara tertulis yang menjelaskan alasan penolakannya berdasarkan Klausul Eksklusi (alasan yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008).
-
Tidak mendapat respon dalam jangka waktu yang ditentukan (10 hari kerja sejak permohonan diterima). Dalam praktik, ini dianggap sebagai "penolakan diam-diam" (silent refusal) dan dapat menjadi dasar pengajuan keberatan.
Langkah 2: Mempersiapkan Materi Keberatan
Kumpulkan dan persiapkan dokumen pendukung:
-
Salinan permohonan informasi yang Anda ajukan sebelumnya.
-
Salinan surat balasan/penolakan dari PPID Dinas Kehutanan.
-
Argumentasi atau alasan mengapa Anda berkeberatan dengan penolakan tersebut. Jelaskan mengapa informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut UU KIP.
-
Identitas lengkap (KTP/SIM) dan informasi kontak (alamat, email, nomor telepon).
Langkah 3: Membuat Surat Keberatan yang Memenuhi Syarat
Surat keberatan harus memuat syarat-syarat administratif sebagai berikut:
-
Nama dan alamat lengkap pemohon.
-
Nomor dan tanggal surat penolakan dari PPID yang dijadikan dasar keberatan.
-
Uraian bentuk informasi yang diminta.
-
Alasan pengajuan keberatan (ini bagian terpenting). Jelaskan secara rinci mengapa menurut Anda penolakan itu tidak sesuai dengan UU KIP.
Langkah 4: Pengajuan Keberatan
-
Tujuan Pengajuan: Keberatan diajukan kepada ATASAN PPID (biasanya Sekretaris Dinas atau Kepala Dinas) di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
-
Batas Waktu: Keberatan harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan penolakan diterima pemohon.
-
Metode Pengajuan:
-
Secara Langsung: Datang ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan serahkan surat keberatan beserta lampirannya ke bagian PPID atau Sekretariat untuk diteruskan ke Atasan PPID. Minta tanda terima.
-
Secara Pos: Kirim melalui surat tercatat (rekomended) ke alamat Dinas. Pastikan menyimpan bukti pengiriman.
-
Email (jika tersedia): Kirim scan surat dan dokumen pendukung ke email resmi PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar (jika ada). Minta konfirmasi penerimaan.
-
Alamat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat:
Jl. Khatib Sulaiman No. 46 A, Belakang Tangsi, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25117.
Langkah 5 & 6: Proses dan Keputusan Atasan PPID
-
Atasan PPID wajib memutuskan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat keberatan diterima.
-
Keputusan 6a: Diterima. Atasan PPID dapat memerintahkan PPID untuk memberikan informasi yang diminta.
-
Keputusan 6b: Ditolak. Atasan PPID mengeluarkan surat penolakan kedua yang harus disertai dengan alasan yang jelas dan mendasar sesuai hukum. Surat ini sangat penting untuk langkah banding selanjutnya.
Langkah 7: Mengajukan Banding ke Komisi Informasi (Jika Keberatan Ditolak)
Jika keberatan Anda ditolak oleh Atasan PPID Dinas:
-
Anda berhak mengajukan banding/penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
-
Batas Waktu: Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat penolakan kedua.
-
Proses di Komisi Informasi bersifat non-litigasi (mediasi, ajudikasi non-litigasi) dan putusannya mengikat secara hukum.