Berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2017, proses pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi melalui beberapa tahap. Berikut adalah alurnya:
-
Pemohon mengajukan permintaan informasi ke Badan Publik (dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat).
-
Jika ditolak (sebagian atau seluruhnya) atau tidak mendapat respon, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Badan Publik tersebut (dalam waktu 30 hari sejak penolakan/tidak ada respon).
-
Jika keberatan ditolak atau tidak direspon, maka pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Namun, dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017, proses keberatan ke Badan Publik adalah langkah yang harus dilakukan sebelum ke Komisi Informasi.
Kita akan buat flowchart sesuai dengan proses tersebut.
Catatan: Permendagri No. 3 Tahun 2017 lebih menitikberatkan pada proses internal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, namun untuk proses keberatan dan penyelesaian sengketa mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Berdasarkan UU KIP, langkahnya adalah:
-
Permohonan informasi ke Badan Publik.
-
Jika ditolak, maka dapat mengajukan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi di badan publik tersebut dalam waktu 30 hari.
-
Jika keberatan ditolak atau tidak direspon, maka dapat mengajukan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
Namun, dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017, proses keberatan ini diatur dalam Pasal 32 dan 33. Setelah keberatan, jika masih tidak puas, maka dapat mengajukan ke Komisi Informasi.
Kita buat flowchart-nya.
Karena kita diminta untuk tidak menggunakan logo, maka kita buat flowchart tanpa logo.
Kita akan buat dalam bentuk Mermaid code.
Langkah-langkah:
A. Pemohon mengajukan permintaan informasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
B. Dinas Kehutanan menanggapi:
- Jika dikabulkan -> selesai.
- Jika ditolak (sebagian atau seluruhnya) atau tidak direspon -> lanjut ke langkah keberatan.
C. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi di Dinas Kehutanan (dalam waktu 30 hari sejak penolakan/tidak direspon).
D. Atasan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) menanggapi keberatan (dalam waktu 30 hari):
- Jika dikabulkan -> selesai.
- Jika ditolak (sebagian atau seluruhnya) atau tidak direspon -> lanjut ke Komisi Informasi.
E. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (dalam waktu 14 hari kerja sejak ditolaknya keberatan/tidak direspon).
F. Komisi Informasi memproses permohonan (melakukan mediasi atau ajudikasi non-litigasi).
G. Hasil putusan Komisi Informasi.
Kita juga perlu mencantumkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan ke Komisi Informasi.