Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
1. Persyaratan Umum Pengaduan
-
Pelapor harus Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Mengisi formulir pengaduan masyarakat yang dapat diunduh dari situs resmi BPK atau lembaga terkait
-
Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card)
-
Menjelaskan kronologis kejadian secara detail (siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana)
-
Melampirkan bukti awal aduan, seperti fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang memperkuat uraian aduan
2. Metode Pengiriman Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa cara:
-
Datang langsung ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Jln. Jaksa Agung R. Soeprapto No.8A, Ulak Karang Selatan, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25173. Pengaduan dapat diserahkan kepada petugas atau dimasukkan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia
-
Dikirim melalui pos ke alamat kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
-
Dikirim melalui faksimili
-
Dikirim melalui email ke alamat yang tercantum di situs resmi (namun, alamat email tidak explicitly mentioned dalam hasil penelusuran untuk Dinas Kehutanan Sumbar, sehingga perlu dikonfirmasi lebih lanjut)
3. Proses Penanganan Pengaduan
-
Verifikasi kelengkapan dokumen. Pengaduan hanya akan diproses jika seluruh dokumen dan lampiran telah diterima dengan lengkap
-
Admin menerima dan meneruskan pengaduan kepada Kepala Dinas
-
Kepala Dinas mendisposisikan pengaduan kepada bidang yang menangani untuk ditindaklanjuti
-
Bidang yang menangani melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas
-
Kepala Dinas mengambil keputusan berdasarkan hasil investigasi