PEMBINAAN DAN TEMU TUGAS PENYULUH KEHUTANAN DAN PENYULUH PEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT (PKSM) SERTA PENANAMAN TAXUS SUMATERANA
21 Maret 2021 11:04:55 WIB 1,853 BERITA TERKINI Ir. Maswal Noor, M.Si

Jum’at tanggal 19 Maret 2021, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pembinan dan Temu Tugas Penyuluh Kehutanan dan PKSM serta Penanaman Taxus Sumatrana.  Kegiatan dilakukan di Bukik Kumayan Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar  yang merupakan lokasi KTH Taxus Singgalang.  Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (BP2TSTH) Kuok, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Kepala Seksi Evaluasi Daerah Aliran Sungai Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Agam Kuantan dan Jajaran Pemerintahan Nagari Pandai Sikek. Rangkaian kegiatan pembinaan, temu tugas penyuluh kehutanan dan PKSM serta penanaman Taxus sumatrana dimaksudkan untuk memotivasi Penyuluh Kehutanan dan PKSM dalam pelaksanaan penyuluhan kehutanan di Kabupaten Tanah Datar.  Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan dan mengembangkan Tanaman Taxus sumatrana yang ada di Gunung Singgalang yang telah dibudidayakan oleh KTH Taxus Singgalang sejak Tahun 2019.  KTH Taxus Singgalang adalah salah satu KTH yang ada di wilayah Resort IV Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang UPTD KPHL Bukit Barisan yang telah terdaftar/register di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.  Teregister berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provnsi Sumatera Barat Nomor 903/727/PPMHA-2020 tanggal 27 Februari 2020 dengan fokus kegiatan pengembangan dan pemanfaatan tanaman Taxus Sumatrana.  Tanaman Taxus Sumatrana merupakan tanaman asli Gunung Singgalang (Taman Wisata Alam/TWA Singgalang Tandikat) yang dibudidayakan oleh KTH Taxus Singgalang.  Tanaman ini adalah salah satu tanaman dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.