Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Perangkat Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD dengan memperhatikan RPJPD.