Selasa 20 September 2022, dalam rangka Menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tentang Izin Peruntukan Pemanfaatan Barang Bukti Temuan Nomor 1/Pen.Pid/2022/W3.U5, UPTD KPHL Pasaman Raya melalui Kepala UPTD Terra Dharma dan Kepala Dinas Kehutanan @yozarwardi melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penyerahan kayu hasil temuan yang disalurkan kepada 7 penerima dengan total 58,0898 m3 terdiri dari SMPN 4 Sundata Kec, Lubik Sikaping, Pembangunan Majid Nurul Ihsan di Nagari Sitombol, Pembangunan Masjid Azzakirin Tanjung Baringin, Pembangunan Jembatan Gantung di Dusun Bungu Tanjung, Pembangunan HKBP Panti Resort Pasaman, Pembangunan Masjid Nurul Huda di Tanjung medan, Pembangunan Masjid Nurul Huda Kampung Perawas Lubuk Sikaping. Penyerahan ini di Hadiri oleh Wakil Bupati Pasaman (Bapak Sabar AS, S.Ag, M,Si), Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, BPBD Kabupaten Pasaman, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Wali Nagari dan Penerima Bantuan.
Harapan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat “kepada penerima kayu yang sudah di diserahkan pada hari ini bisa bermanfaat dan bisa menyelesaikan pembangunan Masjid, Gereja, Sekolah dan Jembatan gantung di wilayah Kabupaten Pasaman.