Biasanya saya bersama BroRimbo dan penggiat perhutanan sosial di Sumatera Barat sesekali datang berkunjung ke daerah ke lokasi Perhutanan Sosial, bertemu dengan pengurus dan anggotanya, melakukan supervisi kelola kelembagaan kelompok, kelola usaha dan kelola wilayah. Sekaligus mendengar keluh kesah dan success story dari petani hutan.
Sepulang dari Peipei Siberut Barat Daya, saya mampir di Muara Siberut dan bertemu dengan Heronimus Ketua Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Simatulu Mentawai.
Kelompok HKm Simatulu Mentawai telah memperoleh persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Menteri LHK bertepatan dengan hari kemerdekaan RI pada Agustus 2022 yang lalu.
Lokasinya berada pada Hutan Produksi di Kecamatan Siberut Selatan seluas 680,39 hektar. Sebagian masyarakat Mentawai terkadang menyebut hutan produksi dengan "zona kuning". Hal ini mungkin dikarenakan di peta kehutanan, ditandai dengan warna kuning.
Dengan adanya SK Menteri LHK tersebut, kelompok bersama anggotanya sebanyak 60 orang, dapat memanfaatkan semua potensi yang terdapat di dalam wilayah kelola, untuk meningkatkan pendapatan petani hutan menuju sejahtera.
Banyak potensi terdapat di lokasi HKm Simatulu Mentawai. Yang menjadi potensi utama adalah Rotan Manau dan Sagu. Selain itu ada Kelapa, Pisang, Pinang dan Durian.
Sejak peroleh hak kelola (hak akses dan hak memanfaatkan), setahun yang lalu, Rotan Manau merupakan salah satu komoditi unggulan HKm Simatulu Mentawai.
Yang menarik adalah seperti yang dituturkan Heronimus, bahwa dengan adanya Hutan Kemasyarakatan (Perhutanan Sosial), petani hutan memperoleh dua manfaat bila dibandingkan sebelum ada SK.
Pertama, masyarakat memiliki rasa aman dan nyaman saat memanen rotan manau dan tidak takut lagi akan ditangkap Polisi Kehutanan. Dulu mengambil manau ke hutan sembunyi-sembunyi dan menjualnya sembunyi-sembunyi.
Kedua, saat menjual rotan manau telah memperoleh harga yang memadai, bisa negosiasi dan tidak lagi pada posisi di bawah dan lemah.
Kenapa? Karena hasil hutan bukan kayu yang dihasilkan oleh HKm Simatulu Mentawai adalah "Legal", tidak lagi illegal, seperti yang dilakukannya dulu.
Duduk sama rendah, tegak sama tinggi. Itulah pituah yang dikatakan orang tua tua dulu.
HHBK berupa Rotan Manau telah menciptakan lapangan kerja baru bagi anggota HKm. Mulai dari pemanenan di hutan, pengangkutan ke desa, pemotongan sesuai ukuran pesanan dan seterusnya. Petani hutan telah memperoleh pendapatan dari hasil hutan bukan kayu, tanpa merusak hutannya. Tanpa menebang pohon. Bahkan secara swadaya kelompok HKm membuat bibit rotan dan selanjutnya menanam pada lokasi HKm.
Selain Manau, komoditi yang banyak dipasarkan adalah sagu. Sagu merupakan bahan makanan utama sebahagian masyarakat Mentawai saat ini.
Dengan banyaknya komoditi HHBK yang dapat dimanfaatkan dari lokasi HKm, meski kelompok HKm ini baru lahir, namun mereka telah dewasa. Dewasa dalam pengelolaan kelembagaan kelompok, dewasa dalam kelola kawasan dan dewasa dalam kelola usahanya. Hasilnya adalah dewasa dalam memperoleh pendapatan dari hasil penjualan produk HHBK.
Saya berikan apresiasi kepada teman-teman KPHP Kph Mentawai Afrial M. Fari beserta tim, dan tetaplah semangat mengurus hutan dengan hati. Tetap dampingi kelompok perhutanan sosial dan kelompok tani hutan. Bantu berikan solusi dari setiap permasalahan di lapangan.