Perda pertama di Indonesia tentang Perhutanan Sosial
28 Agustus 2024 22:47:27 WIB 119 BERITA TERKINI Dinas Kehutanan

(27/08) Perda Pertama di Indonesia tentang Perhutanan Sosial ditetapkan dan dilauching. Pemerintah telah menetapkan Perhutanan Sosial sebagai arah dan strategi pengentasan kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024). Perhutanan Sosial memberikan akses tenurial kepada masyarakat yang menjadi aktor utama pengelolaan hutan secara lestari dan memberikan peluang pengembangan ekonomi melalui pemanfaatan hutan dalam bentuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan. 

Dalam pengembangan Perhutanan Sosial ke depan, diperlukan dukungan dari para pihak agar pemanfaatan potensi hutan bisa dilakukan dengan benar dan bermanfaat bagi Kelompok Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial perlu melibatkan multi pihak seperti Dinas teknis lain, Perguruan Tinggi, LSM, Perbankan, Koperasi serta Dunia Usaha agar potensi yang ada bisa dioptimalkan. 

https://www.instagram.com/p/C_Kd2xapVXo/?igsh=NDB4ZzV5dnZqcml1

 

⬇️Lanjut di kolom komentar ⬇️

 

#Sumbar

#SumateraBarat 

#PemprovSumbar 

#Mahyeldi

#Audyjoinaldy

#BroRimbo

#Corpsrimbawan

#hutanlestarimasyarakatsejahtera

#viral

 

@mahyeldisp

@joinaldy

@yozarwardi

@kementerianlhk

@pemprov.sumbarofficial

@humas.sumbar

 

Media Resmi Dinas Kehutanan:

E-mail: dishut@sumbarprov.go.id

Web: https://dishut.sumbarprov.go.id/

FB: https://www.facebook.com/dishutsumbar

IG: dishut.sumbar

Youtube: #brorimbo_sumbar

Tiktok: dishut.sumbar