Struktur PPID Pembantu Dishut Sumbar
30 September 2019 15:35:39 WIB 2,748 Ir. Maswal Noor, M.Si

Profil PPID

PPID Dishut Sumbar melayani publik dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Layanan dapat diberikan langsung dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat atau UPTD Lingkup Dishut Sumbar dan melalui media online dan media sosial yang ada.

Visi dan Misi

Visi : Menjadi Organisasi Perangkat Daerah Informatif

Misi : Memberikan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, tepat, dan berkualitas

Tugas dan Fungsi

No.

Kedudukan dalam PPID

Uraian Tugas

1.

Atasan PPID Pembantu

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
  2. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

2.

PPID Pembantu

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait.
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi.

3.

Sekretaris

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  2. Membantu koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan dokumentasi.
  3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  6. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

4.

Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi

  1. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi dan dokumentasi pelayanan publik.
  3. Mengelola sistem informasi dan dokumentasi.
  4. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
  5. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

5.

Bidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan informasi dan dokumentasi.
  2. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
  3. Menyusun daftar informasi dan dokumentasi.
  4. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi.

6.

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
  2. Melaksanakan verifikasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi informasi.
  3. Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.

Peraturan-Peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik dapat didownload pada link berikut :

 https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=daftar-produk-hukum-komisi-informasi-pusat

Silahkan download SK PPID Pembantu pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, melalui link https://dishut.sumbarprov.go.id/images/2019/09/file/SK_PPID_PEMBANTU_DISHUT_SUMBAR.pdf